Industri tetap berjalan di tengah penerapan PSBB. Foto: Republika.
MediaPerjuangan.com – Ditengah rencana pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa industri akan tetap berjalan.
Melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan untuk aturan penerapan PSBB sesuai dengan Pergub Jawa Barat, ada klasifikasi usaha yang bisa berjalan. Oleh karena itu diharapakan tidak mengganggu aktivitas industri.
Berdasarkan pasal 8 Pergub Jabar Nomor 27 tahun 2020 ada 11 klasifikasi usaha yang dapat terus berjalan. Diantaranya:
- Bidang Kesehatan
- Bahan Pangan
- Energi
- Teknologi Komunikasi Informasi
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri Strategis
- Pelayanan Dasar Utilitas Publik dan Industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan
- Usaha untuk kebutuhan sehari-hari
“Staf perusahaan diberlakukan Work From Home, sementara untuk pekerja bagian produksi tetap berjalan.” Imbuh Suhup.
Tempat kerja juga wajib memberlakukan protokol kesehatan, dengan memastikan kebersihan pada seluruh area kerja, serta menyediakan pos kesehatan.
Aturan ini wajib diikuti oleh seluruh perusahaan, akan ada sanksi bagi yang tidak menerapkan.
Bagaimana tanggapan para pembaca? Silakan berikan komentar di bawah.